saya akan sharing sedikit teori tentang OJK
Yups.. Apa sih OJK itu?
OJK atau Otoritas Jasa Keuangan adalah Lembaga negara yang dibentuk berdasar UU No.21 tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap seluruh kegiatan didalam sektor jasa keuangan.
Visi OJK :
OJK mempunyai visi untuk menjadi lembaga pengawas industri jasa keuangan yang terpercaya, melindungi kepentingan konsumen dan masyarakaat dn mampu mewujudkan industri jasa keuangan menjadi pilar perekonomian nasional yang berdaya saing global serta dapat memajukan kesejahteraan umum.
Misi OJK:
1. Mewujudkan terselenggaranya seluruh kegiatan didalam sektor jasa keuangan secara teratur, adil, transparan dan akuntabel
2. Mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil
3. Melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat
Sejarah OJK
1976 disebut Bapepam ( Badan pengawas pasar modal ) dan pada tahun 2005 disebut BapepamLk ( Badan pengawas pasar modal dan Lembaga keuangan ) dan kemudian pada tahun 2014 di sebut OJK ( Otoritas jasa keuangan ).
Pada akhir 2011, sebagai upaya reformasi sektor keuangan, pemerintah dan DPR sepakat mendirikan OJK, kemudian pada 22 November 2012, UU No.21 tentang OJK disahkan. Kemudian diakhir tahun 2013, giliran tugas dan wewenang, pengaturan dan pengawasan perbankan oleh BI juga dialihkan ke OJK.
Tentunya kalian ingin tau kan tujuan dan tugas OJK bukan ?
Tujuan OJK :
1. Terselenggara secara teratur, adil, transparan dan akuntabel
2. mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil
3. Mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat
Tugas OJK:
Ojk melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap :
1. Kegiatan jasa keuanagan di sektor perbankan
2. Kegiatan jasa keuanagan di sektor pasar modal
3. Kegiatan jasa keuanagan di sektor perasuransian, dll
Wewenang OJK:
- Menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan
- Mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh kepala eksekutif
- Melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyelidikan, perlindungan konsumen dan lembaga jasa keuangan lainnya
- Memberikan dan atau mencabut :
Izin usaha
surat tanda terdaftar
pengesahan
persetujuan melakukan kegiatan usaha
persetujuan atau menetapkan pembubaran
sekian ^^
semoga bermanfaat !
semoga bermanfaat !
0 komentar:
Posting Komentar